News Ticker:

Home » » ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM ALUMNI TA’LIMUL MUTA’ALLIM
Periode 2010-2011

BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN KEANGGOTAAN

Pasal 1
SATUAN KEANGGOTAAN
1. Anggota Alit
2. Anggota Ageung
3. Anggota Sepuh


Pasal 2
SYARAT KEANGGOTAAN
1. Anggota Alit adalah siswa yang telah menyelesaikan kepengurusan di DKM Ta’limul Muta’allim dan masih berstatus sebagai pelajar di SMAN 1 Cibadak.
2. Anggota Ageung adalah seluruh Alumni DKM Ta’limul Muta’alim yang sudah menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Cibadak.
3. Anggota Sepuh adalah anggota ageung yang mendapat tugas dan wewenang dalam kepengurusan FORUM ALIT.

Pasal 3
KEWAJ1BAN ANGGOTA
1 Anggota Alit
• Memahami dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggara¬n Rumah Tangga organisasi.
• Menaati peraturan organisasi.
2 Anggota Ageung
• Memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan kepada organisasi.
3 Anggota Sepuh
• Memahami dan melaksanakan pogram kerja organisasi yang telah di tetapkan dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1 Anggota Alit berhak untuk:
• Mengikuti dan terlibat dalam aktivitas organisasi kecuali yang diperuntukan bagi anggota Ageung.
• Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan serta saran.
2 Anggota Ageung berhak untuk :
• Memiliki hak sebagaimana anggota alit dan memiliki hak untuk memilih, dipilih serta menjadi pengurus inti.
• Mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan serta saran.
3 Anggota Sepuh Memutuskan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan organisasi melalui prosedur yang berlaku.

Pasal 5
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, BENTUK PELANGGARAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
1 Anggota kehilangan keanggotaannya karena:
1.1 Meninggal dunia
1.2 Atas permintaan sendiri secara tertulis
1.3 Diberhentikan
2 Bentuk pelanggaran berupa:
2.1 Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.2 Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
3 Anggota dapat diskorsing apabila melakukan pelanggaran dan diberhentikan setelah melakukan pelanggaran 3 kali.
4 Yang berwenang menentukan mekanisme dan mengambil keputusan skorsing dan pemberhentian adalah Ketua Umum dengan persetujuan pengurus.

BAB II
MUSYAWARAH DAN KEKUASAAN
Pasal 6
MUSYAWARAH BESAR FORUM ALIT
1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2. Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Mekanisme Kerja Organisasi dan Garis-garis Besar Program Kerja
3. Sidang Musyawarah Besar dihadiri oleh utusan dari:
• Anggota
• Pengurus
• Undangan



Pasal 7
SIDANG UMUM
1. Menilai pertanggungjawaban Ketua Umum.
2. Memberhentikan Ketua Umum lama dan mengangkat Ketua Umum Baru.
3. Diselenggarakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 8
MUSYAWARAH ISTIMEWA
Musyawarah Istimewa adalah Musyawarah Besar yang diselenggarakan apabila organisasi mengalami kondisi ketika Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dan atau Mekanisme Kerja Organisasi dan atau Garis-garis Besar Program Kerja tidak terlaksana.
1. Diselenggarakan oleh pengurus atau permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus.

Pasal 9
RAPAT KERJA
1. Status
1.1. Rapat Kerja merupakan rapat perencanaan program kerja.
1.2. Rapat Kerja diselenggarakan sekurang kurangnya satu kali selama satu periode kepengurusan.
1.3. Rapat Kerja dihadiri sekurang-kurangya oleh pengurus inti.
2. Wewenang
2.1. Menetapkan program kerja selama satu periode kepengurusan.
2.2. Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja FORUM ALIT.

Pasal 10

RAPAT KOORDINASI
1. Status
1.1. Rapat Koordinasi merupakan koordinasi antar pengurus dan atau anggota di luar rapat kerja.
1.2. Rapat Koordinasi diselengarakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali dalam satu periode kepengurusan.
1.3. Rapat koordinasi sekurang-kurangnya dihadiri oleh pengurus.
2. Wewenang
2.1. Membahas pelaksanaan dan evalusasi program kerja berdasarkan hasil kerja dengan skala prioritas.
2.2. Membahas dan mengkaji masalah internal Organisasi dan masalah eksternal yang berkaitan dengan organisasi.

Pasal 11
HAK BICARA DAN HAK SUARA
1. Hak bicara adalah hak seluruh peserta musyawarah untuk mengajukan pendapat, usul serta saran.
2. Hak suara adalah hak anggota alit dan ageung untuk memilih dan juga digunakan dalam pengambilan keputusan.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 12
KEPENGURUSAN
Struktur kepengurusan FORUM ALIT terdiri dari:
1. dewan penasehat/dewan pembina
2. ketua umum
3. sekretaris jenderal
4. bendahara
5. komisariat
6. departmen-departemen





BAB IV
KEUANGAN
Pasal 13
KEUANGAN
1. Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan.
2. Sumber pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi ditentukan oleh pengurus.

BAB V
LAMBANG
Pasal 14
LAMBANG

BAB VI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus FORUM ALIT

BAB VII
PENUTUP

Pasal 16
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang sesuai ketentuan.
Share this article :

0 komentar:

Baca Juga

LOMBA PENULISAN (JANUARI)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Forum Alumni DKM Talimul Muta'allim - All Rights Reserved