ANGGARAN DASAR
FORUM ALUMNI TA’LIMUL MUTA’ALLIM
SMAN 1 CIBADAK
Periode 2010-2011
MUKADIMAH
Berkat rahmat Allah SWT dan dengan didorong oleh kesadaran, tanggung jawab dan cita-cita luhur serta niat tulus ikhlas dengan mengabdikan diri pada Allah dan dalam rangka membantu terbentuknya generasi yang berkepribadian Islam serta mendukung terwujudnya masyarakat yang islami, kami alumni Dewan Keluarga Masjid Ta’limul Muta’allim SMAN 1 Cibadak merasa perlu menghimpun diri dalam suatu organisasi sebagai wadah perjuangan dengan ANGGARAN DASAR sebagai berikut:
BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini benama: FORUM ALUMNI TA’LIMUL MUTA’ALLIM selanjutnya disebut FORUM ALIT.
Pasal 2
TANGGAL
FORUM ALIT didirikan pada tanggal 17 Oktober 2007/ 7 Syawal 1428 H di Cibadak, Sukabumi
FORUM ALUMNI TA’LIMUL MUTA’ALLIM
SMAN 1 CIBADAK
Periode 2010-2011
MUKADIMAH
Berkat rahmat Allah SWT dan dengan didorong oleh kesadaran, tanggung jawab dan cita-cita luhur serta niat tulus ikhlas dengan mengabdikan diri pada Allah dan dalam rangka membantu terbentuknya generasi yang berkepribadian Islam serta mendukung terwujudnya masyarakat yang islami, kami alumni Dewan Keluarga Masjid Ta’limul Muta’allim SMAN 1 Cibadak merasa perlu menghimpun diri dalam suatu organisasi sebagai wadah perjuangan dengan ANGGARAN DASAR sebagai berikut:
BAB I
IDENTITAS
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini benama: FORUM ALUMNI TA’LIMUL MUTA’ALLIM selanjutnya disebut FORUM ALIT.
Pasal 2
TANGGAL
FORUM ALIT didirikan pada tanggal 17 Oktober 2007/ 7 Syawal 1428 H di Cibadak, Sukabumi
Pasal 3
TEMPAT
FORUM ALIT berkedudukan di Masjid Ta’limul Muta’allim SMAN 1 Cibadak.
Pasal 4
ASAS
FORUM ALIT berasaskan Islam.
Pasal 5
SIFAT DAN STATUS
FORUM ALIT berperan sebagai Mitra SMAN 1 Cibadak.
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN DAN BUDAYA ORGANISASI
Pasal 6
VISI
Menjadi mitra SMAN 1 CIBADAK dalam upaya mewujudkan perubahan sosial islam, berdaya saing global berdasarkan imtaq dan iptek.
Pasal 7
MISI
1. Melakukan pembinaan dan pengkaderan keluarga besar DKM Ta’limul Muta’allim dengan tsaqofah Islam yang murni dan lurus.
2. Memberikan pandangan terhadap arah kebijakan DKM Ta’limul Muta’allim.
3. Menjadikan FORUM ALIT sebagai pusat informasi dan komunikasi keluarga besar DKM Ta’limul Muta’allim dalam rangka menghimpun potensi-potensi yang ada dalam diri alumni.
Pasal 8
TUJUAN
1. Membentuk kader pemimpin berkepribadian Islam yang kompeten, kompetitif dan profesional.
2. Media konsultasi keluarga besar DKM Ta’limul Muta’allim.
3. Menggalang ukhuwah dan membangun jaringan keluarga besar DKM Ta’limul Muta’allim sebagai forum terkemuka dan intelektual.
Pasal 9
BUDAYA ORGANISASI
1. Berkomitmen penuh pada pencapaian visi perjuangan dengan modal aqidah yang mendalam, mentalitas yang tinggi, disiplin yang tinggi, dan profesional dalam mengimplementasikan program.
2. Memiliki kesadaran ruhiyah dalam setiap aktivitas dengan pandangan visioner untuk mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah
3. Berjuang secara sungguh-sungguh dengan mengerahkan segenap potensi demi teraihnya visi bersama.
4. Evaluasi tindakan dan senantiasa melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas diri
5. Memiliki tradisi berpikir dan bertindak menurut ideologi Islam secara konseptual, argumentatif, kritis dengan pola komunikasi yang santun, diplomatis, dan menggugah.
6. Menjalankan setiap program dengan prinsip profesional dan memanfaatkan berbagai sarana dan teknologi yang mutakhir.
BAB III
KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN DAN MASA JABATAN
Pasal 10
KEANGGOTAAN
Anggota FORUM ALIT terdiri dari anggota alit, anggota ageung, dan anggota sepuh.
Pasal 11
KEPENGURUSAN
Kepengurusan FORUM ALIT sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan Komisariat.
Pasal 12
MASA JABATAN
Masa Jabatan pengurus FORUM ALIT adalah satu periode kepengurusan dan Ketua Umum dapat dipilih kembali jika diusulkan pada Musyawarah Besar FORUM ALIT.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG
1. Memberikan pendapat, usul dan saran kepada pengurus DKM terutama yang berkaitan dengan fungsi dan kebijakan organisasi.
2. Pengurus FORUM ALIT mewakili para anggota merencanakan, menetapkan dan mengkoordinasikan kegiatan FORUM ALIT.
3. melaksanakan hasil-hasil keputusan
BAB V
MUSYAWARAH DAN KEKUASAAN
Pasal 14
MUSYAWARAH
1. Musyawarah adalah suatu bentuk mekanisme pengambilan keputusan pada FORUM ALIT yang berlandaskan pada asas organisasi.
2. Jenis-jenis musyawarah di jabarkan pada anggaran rumah tangga organisasi.
Pasal 15
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi FORUM ALIT berada pada Musyawarah Besar FORUM ALIT.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
KEUANGAN
Keuangan FORUM ALIT diperoleh dari sumber yang halal dan baik.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar FORUM ALIT dan Musyawarah Istimewa FORUM ALIT.
BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 19
KETENTUAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FORUM ALIT.
0 komentar:
Posting Komentar