Selain mengutuk, Jamaah Ansharut Tauhid mendesak Polri dan Komnas
HAM membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang independen dan transparan
untuk mengungkap kasus pembunuhuan brutal Densus 88 terhadap dua Muslim
di Makassar (4/1) dan lima Muslim di Bima (5/1) hanya karena dituduh
teroris.
“Tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Densus tersebut merupakan tindakan extra judicial killing dan masuk pelanggaran HAM berat,” tegas Jubir JAT Son Hadi dalam pers rilisnya kepada mediaumat.com, Ahad (6/1) melalui surat elektronik.
Selain menciderai nilai-nilai kemanusiaan, JAT pun menilai tindakan semena-mena Densus 88 tersebut menciderai pula nilai-nilai keagamaan. “Dan yang lebih memprihatinkan dua orang dibunuh di teras Masjid Nur Alfiah RS Dr Wahidin Sudirohusodo Makasar di hari Jumat 4 Januari 2013,” terang Son Hadi.
JAT pun mengajak kepada ulama, kyai dan seluruh elemen umat Islam untuk mewaspadai akan adanya gerakan anti Islam yang menunggangi institusi Polri (Densus 88) untuk memerangi Islam dan umat Islam dengan dalih perang terhadap terorisme.
Di akhr rilisnya, Son Hadi pun berdoa: “Ya Allah mereka telah membunuh hamba-hamba-Mu dengan brutal dan keji maka hancurkanlah dan azab mereka dengan azab-Mu yang pedih, wa makkaru makarallah wallahu khoiru maakirin.” Aamiiin.[]
Selain menciderai nilai-nilai kemanusiaan, JAT pun menilai tindakan semena-mena Densus 88 tersebut menciderai pula nilai-nilai keagamaan. “Dan yang lebih memprihatinkan dua orang dibunuh di teras Masjid Nur Alfiah RS Dr Wahidin Sudirohusodo Makasar di hari Jumat 4 Januari 2013,” terang Son Hadi.
JAT pun mengajak kepada ulama, kyai dan seluruh elemen umat Islam untuk mewaspadai akan adanya gerakan anti Islam yang menunggangi institusi Polri (Densus 88) untuk memerangi Islam dan umat Islam dengan dalih perang terhadap terorisme.
Di akhr rilisnya, Son Hadi pun berdoa: “Ya Allah mereka telah membunuh hamba-hamba-Mu dengan brutal dan keji maka hancurkanlah dan azab mereka dengan azab-Mu yang pedih, wa makkaru makarallah wallahu khoiru maakirin.” Aamiiin.[]
0 komentar:
Posting Komentar