News Ticker:

Home » » Jangan Terjebak Pro dan Kontra RUU PP

Jangan Terjebak Pro dan Kontra RUU PP

Pengesahan RUU Pornografi dan Pornoaksi hingga saat ini terus menuai pro dan kontra. Hingga kini substansi RUU dari awal diharapkan dapat memberantas pornografi dan pornoaksi mengalami kekaburan. Kaum muslim yang masuk kedalam kubangan pro dan kontra ini cendrung terbawa arus dan tidak memandang lagi secara syar’I akar masalah sebenarnya. Pengesahan RUU tidak cukup kalau substansi didalamnya sudah sangat jauh dari hukum Islam yang pasti. Tarik menarik kepentingan ini justru menghasilkan RUU yang mendukung eksistensi pornografi dan pornoaksi. Salah satu pasal misalnya, pasal 14 menyebutkan: Pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat, dan (c) ritual tradisional.
Pasal jelas mendukung pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi dan pornoaksi. Dan kita ketahui, selama ini pornografi dan pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru seringkali atas nama seni, budaya, olahraga dan semacamnya.
Inilah realita negeri demokrasi sekuler. Aturan dan perundang-undangan tunduk pada akal dan kepentingan manusia sementara hukum Allah SWT, pencipta manusia dicampakkan dalam ruang privat. Padahal di dalam Islam, agama mayoritas penduduk negeri ini, pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang perlu dilenyapkan bukan diatur, apalagi dilegalisasi.
Islam memang tidak secara khusus memberikan pengertian tentang pornografi dan pornoaksi. Namun, Islam memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan baku. Islam telah tegas mewajibkan kepada kaum muslim untuk menutup aurat. Kewajiban menutup aurat telah disitir di dalam al-Quran surat al-a’raaf: 26. Allah swt berfirman yang artinya “Hai anak adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan.” Para ulama sepakat bahwa surat ini menunjukan dengan jelas, perintah untuk menutup aurat.
Tidak hanya itu saja, hadits-hadits nabi pun banyak yang menjelaskan tentang aurat. Rasulullah saw. bersabda:
“Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula wanita melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim)
Adapun aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan mahram-nya) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Sesungguhnya seorang anak gadis itu, jika telah haid (baligh), tidak boleh tampak darinya kecuali wajah dan telapak tangan hingga pergelangannya.” (HR. Abu Daud)
Aurat itu wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, terlepas terlihat aurat itu dapat membangkitkan birahi atau tidak. Di samping itu, pakaian yang dikenakan para wanita di tempat umum sudah ditentukan yakni : jilbab (QS al-Ahzab: 59) dan kerudung (QS an-Nur: 31).
Islam juga melarang beberapa perilaku yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Diantaranya Islam melarang tabarruj (berhias berlebihan di ruang publik), ber-khalwat (berdua-duaan dengan wanita bukan mahram), ber-ikhtilat (bercampurbaur antara pria-wanita), dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan pada perzinaan. Ketentuan ini berlaku umum. Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan syar’I untuk membolehkan pornografi dan pornoaksi dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Perkecualian hanya distandarkan pada ketentuan syariah, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan dan pengobatan.
Islam tidak mentoleransi berkembangnya pornografi dan pornoaksi ditengah masyarakat. Segala tindakan yang dapat mengantarkan masyarakat pada perzinaan dan hancurnya akhlak masyarakat wajib dienyahkan dari kehidupan dan diberikan sanksi yang tegas.
Wallahu ‘alam.
Share this article :

0 komentar:

Baca Juga

LOMBA PENULISAN (JANUARI)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Forum Alumni DKM Talimul Muta'allim - All Rights Reserved